Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam serta black campaign melalui media sosial, seperti facebook juga twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur pada nusa tenggara barat selama mei 2013 dan pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid dalam mataram, rabu, menyatakan kaum pendukung serta simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial supaya menyerang pribadi serta memfitnah pasangan kandidat lain, demikian juga calon anggota legislatif.

kampanye melalui media sosial serta jejaring sosial, semisal facebook serta twitter diatur selama peraturan komisi pemilihan publik (pkpu) no. 1/2012 mengenai melalui kampanye legislatif. namun agar pilkada tidak banyak diatur dengan gamblang, ujarnya.

namun, katanya, ini harus dipahami dengan substansi daripada masalah itu, biarpun tak diatur dengan normatif di pkpu terkait dengan pilkada, ada perbuatan hukum yang dilarang, seperti menghasut, memfitnah juga menhina pihak lain.

Informasi Lainnya:

ia mengatakan, dalam keuntungan ini apakah perbuatan itu ditarik ke tindak pidana pemilu atau, selama keuntungan ini bawaslu dapat mengambil tindakan pas peraturan perundang-undangan dan berlaku, jika ada laporan mengenai gal itu.

kami mampu melihat daripada tema besar, apabila itu dilaksanakan selama momen kampanye pemilu, tapi ini mesti menyertakan ada pihak supaya adalah kesepahaman bersama. selama jumlah itu mampu mencari undang-undang tentang infomasi teknologi elektronik (ite), ujarnya.

upaya iini, menurut dia, supaya pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih daripada hal-hal yang tak produktif, sebab berdasarkan undang-undang kampanye itu dilaksanakan pada rangka menyerahkan studi politik terhadap warga.

karena itu masalah ini mesti diskusikan dengan aparat penegak hukum, semisal kejaksaan, kepolisian serta pengadilan, kpu, kpid dan bawaslu agar ada Satu pemahaman. kalau ditarik ke tindak pidana pemilu, maka polisi dapat memproses, ujarnya.

khuwailid menyatakan, di ini telah ada ruang kosong, karena masalah ini tak diatur secara tegas di regulasi yang ada. namun lubang itu harus ditutup, namun ini tidak bisa hanya diselenggarakan bawaslu dan kpid sendiri, sebab hal itu merupakan otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media online termasuk pesan singkat serta sms dan jejaring sosial ada dimanfaatkan agar kampanye hitam.

tidak bisa dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 juga pemilu anggota legislatif 2014 ada bagian yang menggunakan media online agar kampanye tergolong black campaign serta kampanye hitam, katanya.