RUU KUHAP matangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan

salah Satu poin bermanfaat pada rancangan undang-undang kitab hukum acara pidana (ruu kuhap) yang saat ini baru dibahas sebelum disahkan, yaitu membahas juga mematangkan peran hakim pemeriksa pendahuluan.

demikian dikatakan ketua publik dpp asosiasi advokat indonesia (aai) humphrey r.djemat dalam sela seminar nasional dan dialog panel bertema integrated criminal justice system serta sistem peradilan pidana terpadu di surabaya, sabtu.

dalam ruu kuhap tercantum kehadiran lembaga dan diberi nama hakim pemeriksa pendahuluan, ataupun disebut serta hakim komisaris. wewenangnya, menilai jalannya penyidikan serta penuntutan serta wewenang lain yang diberikan dengan undang-undang, ujarnya.

menurut dia, eksistensi serta peran hakim pemeriksa pendahuluan tercantum dalam sederat pasal di ruu kuhap yang sudah saat ini ada pada meja dpr.

Informasi Lainnya:

hakim pemeriksa pendahuluan diberi wewenang menilai tahap penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, bahkan sampai penyadapan percakapan telepon, tutur humphrey.

dalam ruu itu, juga dijelaskan peran polisi serta jaksa dan pada ini dapat menggarap penangkapan, penyitaan, penahanan pada tersangka hendak diambil alih oleh hakim pemeriksa pendahuluan, pas yang tertuang dalam draf ruu kuhap.

dalam rancangan kuhap dan diajukan pemerintah supaya mengganti uu nomor 8 tahun 1981, papar dia, kewenangan menahan betul tersangka selama rangka penyidikan paling berlalu diberikan selama lima hari serta mampu diperpanjang lima hari lagi dengan jaksa penuntut umum.

selanjutnya, bila waktu penahanan habis dengan begini penyidik mengajukan permohonan dengan tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan melalui tembusan kepada jaksa penuntut umum.

berikutnya, sesudah mendapat surat dari penyidik mengenai permohonan perpanjangan penahanan, hakim pemeriksa pendahuluan wajib mengenalkan serta menunjukan pada tersangka.

pemberitahuan kepada tersangka tersebut bisa diutarakan melalui surat serta mendatangi secara langsung tersangka melalui mengajarkan tindak pidana yang disangkakan, hak tersangka, dan perpanjangan penahanan. hakim pemeriksa pendahuluan dapat memperpanjang masa penahanan selama 20 hari juga perpanjangan tersebut disampaikan pada tersangka, ujarnya.

tidak hanya itu saja, hakim dan mampu mengambil langkah apakah betul tersangka bisa ditahan bagaimana tak. seperti, polisi, jaksa atau advokat bisa mengajukan permohonan betul tersangka misal dalam keadaan hamil serta lumpuh maka hakim pemeriksa yang mau menentukan apakah hendak mengerjakan penahanan serta tak.

bahkan, hakim pemeriksa pendahuluan juga diberi kewenangan memutuskan sah atau tidaknya penahanan. kalau sudah penahanan dilakukan melalui tidak sah, hakim pemeriksa pendahuluan bisa memutuskan tersangka berhak memperoleh ganti kerugian.

humphrey mengajarkan, hakim pemeriksa pendahuluan dibebaskan daripada tugas mengadili semua bidang perkara serta tugas lain dan ada kaitan melalui tugas pengadilan negeri. hakim dan tak berkantor dalam pengadilan, ternyata berkantor di tidak jauh rumah tahanan negara.

dia membuka tugas sebab jabatannya benar diri juga penetapan atau putusan hakim pemeriksa pendahuluan tak dapat diajukan banding serta kasasi, tutur dia.