Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) serta nama komplit yang tertera selama ktp elektronik, tak perlu pada fotokopi sebab mampu mendorong kerusakan di chip-nya.

warga bandarlampung cukup menuliskan nik dan nama komplit saja bila hendak melamar kerja, tak mesti dalam fotokopi dan mampu merusak chip dalam e-ktp, tutur kepala dinas kependudukan juga catatan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui pada ruangannya, pada bandarlampung, selasa.

ia menyampaikan bahwa pelarangan melakukan fotokopi ini menurut surat edaran menteri selama negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, tentang pemanfaatan e-ktp melalui membeli card raeder. instansi pemerintah juga perbankan pun harus bisa menyiapkan card reader agar keluar dari permasalahan ini. jangan hingga e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering di fotokopi.

pihak instansi juga perusahaan harus menawarkan card reader sendiri sebab bagian pemerintah tak menganggarkannya, tutur dia.

Informasi Lainnya:

terkait supaya e-ktp yang sudah rusak lanjut dia, bagian disdukcapil tidak bisa menggantinya mengingat peralatan supaya perekaman e-ktp belum diperuntukkan kepada daerah, sementara tahun depan masih mampu diselenggarakan. karena alat itu ketika ini belum diperuntukan agar daerah.

tahun ini daerah belum mampu mengganti yang rusak, 2014 baru dapat diselenggarakan perekaman sendiri, ujarnya.

sementara tersebut, direktur pusat strategi juga kebijakan publik (pusbik) lampung aryanto menilai menteri di negeri (mendagri) sudah lalai selama pelaksanaan e-ktp tenntang masih diinformasikannya kepada publik larangan supaya tidak diizinkan melakukan fotokopi, laminating dan scaner.

mendagri sudah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp jadi juga dimanfaatkan masyarakat. mendagri dan harus bertanggungjawab karena sudah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp melalui kualitas chip dan buruk juga dibawah standar kartu atm makanya tidak susah rusak, papar dia.

jadi dalam hal ini bukan salah disdukcapil daerah, yang harus dilaksanakan ketika ini menyosialisasikan masalah itu ke masyarakat. serta masyarakat mesti menggugat mendagri ke kpk. masyarakat pun bisa mencari e-ktp sesuai melalui petunjuk disdukcapil daerahnya, kalau mencari nik saja tersebut wajib dilaksanakan.

yang butuh data identitas negara bukan rakyat, apabila data tersebut rusak bukan urusan rakyat lagi sementara mendagri, katanya menambahkan.