hanya empat produk obat daripada kurang lebih 20 ribu-30 ribu pilihan obat-obatan yang beredar pada masyarakat, sudah memperoleh sertifikat halal daripada majelis ulama indonesia (mui).
minimnya obat dan bersertifikat halal dalam indonesia disebabkan dengan pemahaman bahwa obat merupakan suatu barang yang darurat, sehingga bisa dikonsumsi meski tidak jelas status kehalalannya, papar direktur lembaga pengkajian pangan obat-obatan serta kosmetika (lppom) mui lukmanul hakim pada siaran pers mui pada jakarta, senin.
pandangan tersebut, menurut dia, keliru karena agar menentukan hukum kedaruratan, penggunaan obat harus melalui alasan dan kuat, salah satunya, pasien mau meninggal dunia apabila tak mengkonsumsi obat itu atau tidak banyak obat lain yang bisa menggantikan.
empat obat dan sudah bersertifikat halal itu antara lain vaksin meningitis juga kapsul cacing, sementara obat-obatan lainnya dari 206 perusahaan obat di indonesia belum mengajukan diri untuk disertifikasi, katanya.
Informasi Lainnya:
selain empat produk obat, 13 bidang suplemen dan 17 jenis jamu, berdasarkan dia, serta telah memperoleh sertifikat halal.
minimnya obat-obatan halal, serta timbulkan 90 persen bahan obat-obatan kita diimpor dari luar, kebanyakan daripada china juga india, sementara kita pada indonesia hanya meracik saja dari bahan-bahan yang diimpor. maka kita tidak tahu-menahu halal tidaknya bahan-bahan obat-obatan itu, ujarnya.